Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Batal Atau Tidak. Ini memang persoalannya sering mengemuka, para ulama dalam hal ini pun berbeda pendapat apakah suami yang menyentuh istrinya pada saat sedang suci dari hadas kecil wudhunya batal atau tidak. Artinya, tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak.
Syekh salih bin muhammad bin utsaimin berpendapat tidak batal wudhunya suami istri yang bersentuhan bahkan berciuman.
Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada alhamdulillah , maknanya halal jika suami isteri bersentuhan atau berciuman selepas berwudhu.sy yakin bahawa. Adakah batal wuduk itu bila bersentuhan antara suami & isteri. Sebagian ulama mengatakan wudhu kita batal setelah bersentuhan dengan istri dengan alasan bukan muhrim (satu darah). Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna laamastum dalam ayat adalah jima' (berhubungan) karena nabi menyentuh aisyah dalam shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar